ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA MUSI BANYUASIN
(IKA MUBA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan:
(1) IKA MUBA adalah Ikatan Keluarga Musi Banyuasin
(2) Daerah Musi Banyuasin adalah Kabupaten Musi Banyuasin
(3) Masyarakat Musi Banyuasin adalah masyarakat yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin.
BAB II
SYARAT-SYARAT BERDIRINYA CABANG
Pasal 2
(1) Di Kabupaten/kota yang akan didirikan Cabang sekurang-kurangnya mempunyai 50 KK masyarakat Musi Banyuasin.
(2) Apabila kurang dari 50 KK, maka hanya dapat didirikan Komisariat dan berada di bawah cabang terdekat.
(3) Pembentukan Cabang atau Komisariat harus dengan mandat dari Pengurus IKA MUBA setingkat lebih tinggi.
Pasal 3
(1) Pendirian Cabang dinyatakan sah, apabila telah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
(2) Pendiran Komisariat dinyatakan sah, apabila telah mendapat pengesahan dari Pengurus Cabang.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Kepengurusan terdiri dari:
1. Pengurus Pusat
2. Pengurus Cabang
3. Pengurus Komisariat
Pasal 5
(1) Pengurus pusat terdiri dari:
a. Pembina bersifat ex-oficio
b. Dewan Penasehat terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota
c. Dewan Pertimbangan terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.
d. Dewan Pakar terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.
e. Pengurus Harian adalah:
e.1. Ketua Umum, Ketua I, II, III, dan seterusnya menurut kebutuhan.
e.2. Sekretaris Umum, Sekretaris I, II, III, dan seterusnya menurut kebutuhan.
e.3.Bendahara Umum, Bendahara I, II, III, dan seterusnya menurut kebutuhan.
e.4. Biro-Biro dengan jumlah personil menurut kebutuhan.
Pasal 6
PEMILIHAN PENGURUS
(1) Pemilihan Pimpinan Pengurus Harian dilakukan oleh formatur.
(2) Penunjukan formatur ditetapkan dalam rapat/musyawarah anggota
(3) Jumlah formatur 7 orang atau 5 orang.
(4) Pengurus Harian dipilih dari unsur masyarakat Musi Banyuasin yang memiliki kepatutan organisatoris, moral, dan pengetahuan atau pengalaman.
(5) Keanggotaan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pakar di pilih dan ditetapkan pada rapat Pengurus Harian.
Pasal 7
MASA JABATAN
(1) Masa kepengurusan organisasi 4 (empat) tahun, apabila masih diperlukan dapat dipilih kembali;
(2) Ketua Umum dapat di pilih kembali selama-lamanya 2 (dua) periode masa kepengurusan.
(3) Apabila jabatan kepengurusan lowong sebelum waktunya, maka pengurus harian dapat memilih penggantinya melalui rapat pengurus harian, kecuali Ketua Umum harus melalui Rapat/Musyawarah anggota dan selama lowong tersebut Ketua Umum dijabat secara kolektif oleh Ketua I, II, dan III sebagai carateker.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Anggota IKA MUBA terdiri dari anggota biasa, luar biasa dan kehormatan.
(2) Anggota biasa adalah setiap orang yang berasal dari Daerah Musi Banyuasin dan atau dikarenakan perkawinan, yang menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota
(3) Anggota luar biasa adalah orang yang bukan berasal dari daerah Musi Banyuasin tapi dengan sukarela bersedia menjadi anggota IKA MUBA
(4) Anggota kehormatan adalah orang atau tokoh-tokoh yang pernah tinggal didaerah Musi Banyuasin tapi dengan sukarela bersedia menjadi anggota IKA MUBA dan ditunjuk serta diangkat oleh pengurus sebagai anggota kehormatan.
Pasal 9
STATUS KEANGGOTAAN
(1) Status keanggotaan IKA MUBA dapat bersifat aktif atau pasif.
(2) Anggota aktif adalah masyarakat Musi Banyuasin di daerah manapun yang mengisi formulir keanggotaan.
(3) Anggota pasif adalah seluruh masyarakat Musi Banyuasin di daerah manapun;
(4) Anggota aktif memiliki prioritas dalam mendapatkan hak-hak keorganisasian.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 10
(1) Rapat/musyawarah anggota merupakan rapat tertinggi yang dihadiri oleh seluruh anggota.
(2) Rapat Pleno dihadiri oleh: Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, dan Pengurus Harian
(2) Rapat Pengurus Harian terdiri dari:
a. Rapat Pengurus Harian terbatas dihadiri oleh:
a.1. Ketua Umum dan Ketua-ketua
a.2. Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris
a.3. Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara
a.4. Pimpinan Biro
b. Rapat Pengurus Harian lengkap dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus Harian.
(4) Ketentuan-ketentuan rapat pada ayat (1), (2), dan (3) diatas dapat berlaku juga untuk kepengurusan Cabang dan Komisariat.
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
(1) Besarnya iuran anggota dan pengaturannya ditetapkan dalam Rapat Pleno.
(2) Setiap upaya lain untuk menghimpun dana organisasi ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian
(3) Pengelolaan keuangan Organisasi tiap tahun dilaporkan pada Rapat Pleno.
BAB VII
LAMBANG/LOGO ORGANISASI
Pasal 12
(1) Bentuk
Bentuk Lambang/Logo Organisasi adalah segilima tidak beraturan yang didalamnya terdapat:
a. Bintang segilima, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Padi dan Kapas, melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
c. Rantai yang menghubungkan Padi dan Kapas, melambangkan persatuan dan kesatuan.
d. Jumlah kapas sebanyak 17 (tujuh belas) helai, berarti tanggal 17;
Jumlah rantai sebanyak 8 (delapan) buah, berarti bulan 8;
Jumlah padi sebanyak 45 (empat puluh lima) butir, berarti tahun 1945;
Ketiganya melambangkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
e. Pada bagian tengah atas tertulis “SERASAN SEKATE” merupakan motto/semboyan Kabupaten Musi Banyuasin.
f. Pada bagian tengah bawah tertulis “IKATAN KELUARGA MUSI BANYUASIN” merupakan nama organisasi Keluarga Musi Banyuasin.
(2) Warna
a. Warna dasar lambang/logo adalah Hijau Daun
b. Bintang segilima berwarna Kuning Emas
c. Kapas berwarna Hitam Putih
d. Rantai berwarna Hitam
e. Padi berwarna Kuning Emas
BAB VIII
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 13
Dalam mencapai tujuan Organisasi IKA MUBA dapat bermitra dan bekerja sama dengan badan-badan usaha dan atau Organisasi lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dengan peraturan organisasi yang diputuskan pada Rapat Pleno dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan untuk pertama kali pada tanggal 6 April 1988 dan disempurnakan kembali pada rapat pleno pengurus periode 2003-2006 pada tanggal 8 Juni 2003, dan disempurnakan kembali pada tanggal 28 Februari 2010.
(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Palembang
Pada Tanggal: 28 Februari 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar