Rabu, 05 Oktober 2011

PENDEKATAN METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA

PENDEKATAN METODOLOGI DAN
PROGRAM KERJA


PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Sejalan dengan meningkatnya pelayanan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Daerah Sumatera Selatan terhadap pelayanan yang prima, cepat, tepat dan efisien, maka dengan ini pemerintah yang dalam hal ini DInas Perhubungan Komunikasi dan Informatika selaku Instansi yang merencanakan penambahan sarana yang dipergunakan untuk memberikan pelayanan khususnya di bidang sarana transoprtasi penerbangan dengan membangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) yang berlokasi di Griya Agung palembang. Dalam kaitan terhadap Pembangunan sarana transoprtasi tersebut, maka dipandang perlu adanya sebua manajemen control yang baik yaitu Pengawasan / Supervisi Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) di Griya Agung Palembang, Pekerjaan Pembangunan ini perlu sekali jasa Konsultan pengawasan agar dapat memberikan masukan baik kepada PPK maupun kepada Penyedia jasa Kontruksi.

2. Maksud dan Tujuan
1) Maksud dan Tujuan Pengawasan Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) yang berlokasi di Griya Agung Palembang adalah :
a. Memberikan informasi tentang pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi;
b. Memberikan masukan dan saran baik kepada PPK dan Penyedia Jasa Kontruksi dalam mempercepat proses pelaksanaan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan.
c. Memberikan Laporan tentang kemajuan fisik dari pelaksanaan pembangunan



3. Sasaran
Pengawasan Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) yang berlokasi di Griya Agung Palembang harus memenuhi sasaran yaitu :
1. Dapat menghasilkan produk kontruksi yang sesuai dengan spesifikasi.
2. Dapat menghasilkan pelaksanaan pembangunan yang tepat waktu sesuai dengan rencana yang dibuat oleh Jasa Konstruksi yang melaksanakan pembangunan

4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pembangunan Rumah sakit ini adalah berlokasi di Komplek Griya Agung Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.

5. Sumber Pendanaan
Sumber dana dari Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) yang berlokasi di Griya Agung Palembang ini bersumber dari Dana APBD Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan melalui.

6. Nama Proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Kegiatan : Pengadaan Jasa Konsultansi pengawasan
Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330
( Puma ) yang berlokasi di Griya Agung Palembang

7. Standar Teknis / batas perencanaan
1. Kreteria Umum
Pengawasan Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330
( Puma ) yang berlokasi di Griya Agung Palembang harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan perencanaan bangunan yang berlaku, baik segi arsitektur, kontruksi, maupun persyaratan-persyaratan yang berfungsi sebagai sarana yaitu
1) Persyaratan peruntukkan dan Intensitas
a. Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata letak;
Menjamin pembangunan Pembangunan Pelataran Helipad Type
SA 330 ( Puma ) yang berlokasi di Griya Agung Palembang sesuai
dengan fungsi pelayanan;
b. Menjamin kenyamanan serta keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.

2) Persyaratan Arsitektur
a. Menjamin terwujudnya bangunan Pelataran Helipad serta kawasan dan bangunan gedung yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, budaya lokal sehingga dihasilkan rancangan yang harmonis-menyatu tata ruang dengan lingkungan sekitarnya;
b. Menjamin bangunan Pelataran Helipad type SA 330 ( Puma ) dibangunan tidak menimbulkan dampak negatif;
c. Design Konstruksi bangunan diharapkan memberika kesan kesatuan dalam peningkatan pelayanan.

3) Persyaratan Struktur Pelataran
a. Menjamin terwujudnya bangunan Pelataran yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang sebabkan prilaku struktur;
d. Menjamin perlindungan alat penerbangan lainnya dan kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.

8. Studi-Studi Terdahulu
Jika dipandang perlu penyedia jasa konsultansi dapat memberikan informasi tentang pembangunan tahap awal yaitu pembangunan Lantai I (satu) yang bangunan tersebut bersumber dari Hibah Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.


9. Lingkup Kegiatan Konsultan Pengawasan
1) Pengawasan Fisik Bangunan dan Tapak
a. Pengumpulan Data Lapangan
- Pengukuran topografi dan geometri tapak eksisting
- Penyedilikan terhadap kekuatan struktur Lantai 1 (Satu)
b. Memantau terhadap Prarencana Arsitektur dan Sipil struktur bangunan
- Skema Desain (Denah, Tampak, potongan);
- Sekematik Layout tata letak Bangunan;
- Spesifikasi umum (sistem dan material) bangunan;
- Perhitungan struktur beton;
- Estimasi Biaya arsitektur dan sipil Struktur.
c. Memantau Perencanaan Site Devolpment dan Landscape;

2) Memantau Perancangan Detail Engineering Design
a. Memantau terhadap Pengembangan Prarencana yaitu :
- Pengembangan Gambar rancangan Arsitektur
- Pengembangan Rencana gambar Sipil – Struktur
- Pengembangan sistem dan spesifikasi Umum
b. Penyusunan Laporan
- Rencana Pekerjaan
- Laporan Harian,Mingguan dan Bulan serta Rekapitulasi
- Laporan Akhir Perencanaan

10. Metodologi
Untuk mereview perencanaan, konsultan membuat metode perencanaan sesusai dengan peraturan / persyaratan dalam menyusun atau merancang suatu bangunan pelataran Helipad dengan mencari informasi yang diperlukan melalui literatur-literatur dan instansi terkait dan dinas-dinas terkait, sehinggai dapat menetapkan metode perencanaan yang jelas dan realistis untuk mencapai maksud dan tujuan kegiatan.



11. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas dalam kegiatan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Pelataran Helipad Type Sa 330 ( Puma ) berdasarkan kerangka Acuan Kerja ini selanjutnya diatur dalam surat perjanjian

12. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam peralatan, material dan fasilitas, pejabat pembuat komitmen tidak bisa mempersiapkan fasilitas tersebut karena sudah termasuk dalam harga penawaran yang nanti disetujui.

13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi dalam hal harus mengacu pada standarisasi dari pemerintah.

14. Pembiayaan
Pembiayaan pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan tata cara pembayaran secara kontraktural dengan berpedoman surat endaran Bapppenas No. 1203/D.II/03/2000 dan Menteri Keuangan No.SE-38/A/2000 tanggal 17 Maret 2000 tentang petunjuk penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) untuk jasa konsultansi (Biaya Langsung Personil (Renumeration) dan biaya langsung non personil (Direct reimbursable cost), yang terdiri dari :
a. Honororium tenaga ahli dan tenaga penunjung;
b. Materi dan penggandaaan Laporan;
c. Pembelian dan atau sewa peralatan.

15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Memberikan pengawasan dan peringatan dini terhadap pelaksanaan Pembangunan pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) di Griya Agung Palembang dan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaannya nanti.

16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan pelaksanaan Pembangunan pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) di Griya Agung Palembang adalah 60 ( Enam Puluh ) Hari Kalender terhitung sejak dikeluarkannnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

17. Personil
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Ketua Tim (Team Leader)
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1 ) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan, berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan di bidang Arsitektur subbidang bangunan-bangunan non perumahan lainnya termasuk perawatan sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) bulan penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.

b. Inspektor
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) lulusan universitas/pergururan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Arsitektur subbidang bangunan-bangunan non perumahan lainnya termasuk perawatan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

d. Tenaga Pedukung
Tenaga pendukung yang disyaratkan adalah
- SMK / Diploma Sipil
- SMU
Yang lulusan dari perguruan tinggi negeri atau yang disamakan khusus untuk Diploma dan untuk SMK serta SMU yang lulusan dari


18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a. Pengawasan
b. Pelaporan

LAPORAN

19. Laporan Pendahuluan
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
20. Laporan Bulanan
Pada Laporan berisikan :
1. Laporan harian,mingguan dan rekapitulasi serta catatan-catatan tentang pelaksanaan pekerjaan
21. Laporan Akhir
Laporan akhir yang harus diserahkan oleh penyedia jasa konsultansi meliputi :
- Laporan secara keseluruhan terhadap pekerjaan yang berisikan laporan Mingguan, Bulanan dan laporan akhir sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar