Rabu, 05 Oktober 2011

TERM OF REFERENCE (TOR)

TERM OF REFERENCE (TOR)

PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PELATARAN HELIPAD
TYPE SA 330 ( PUMA ) DI GRIYA AGUNG PALEMBANG


1. URAIAN PROYEK

1.1. Pendahuluan

Latar Belakang Proyek

1.1.1. Perkembangan dan pertumbuhan penduduk terus bertambah, seiring tumbuhnya pembangunan di setiap sector. Hal ini Sangay membutuhkan adanya sarana dan prasarana yang dapat menampung setiap aktifitas, tak terlepas dari kegiatan di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Kebutuhan sarana dalam waktu jangka pendek adalah persiapan Provinsi Sumatera Selatan dalam menghadapi pesta olahraga seasia SEAGAME yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang, hal ini sudah barang tentu memerlukan pengawasan dan control yang menyeluruh dan kontinue. Sedangkan untuk kebutuhan jangka panjang adalah mengawasan wilayah secara satu kesatuan. Tentunya pengawasan ini memerlukan kelengkapan sarana yang cepat, tepat dan efisien, baik dari segi waktu dan tempat. Oleh karena itu di pandang perlunya sebuah sarana untuk mewadahi setiap kegiatan monitoring tersebut berupa sarana landasan pesawat terbang / Helipad dengan type yang disesuaikan serta konstruksi yang dapat mendukung proses landas mendarat pada helipad tersebut.
1.1.2. Dengan keterbatasan personil di lingkungan pemerintah / Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan sendiri terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
1.1.3. Jenis Pekerjaan yang diperlukan adalah merupakan pekerjaan non standar untuk menghitung biaya yang akan dialokasikan tergantung dari kebutuhan team personil, sarana dan prasarana, produk laporan yang dibutuhkan dan lamanya waktu pelaksanaan yang ditentukan.



1.2. Maksud dan Tujuan Proyek
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah Pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) di Griya Agung Palembang.
Secara umum maksud dan tujuan dari pengadaan jasa konsultan ini untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan tentang tanggung jawab pekerjaan Pengawasan dimaksud
1.3 Identitas Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330
( Puma ) di Griya Agung Palembang
Lokasi Pekerjaan : Griya Agung Palembang
Tahun anggaran : 2011
Sumber Dana : APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Waktu Pelaksanaan : 60 ( Enam Puluh ) hari Kalender

2. KERANGKA ACUAN KERJA

2.1. Sasaran Jasa Konsultan
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) di Griya Agung Palembang. dalam pelaksanaan pengawasan konstruksi agar dalam pelaksanaannya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam spesifikasi/Dokumen kontrak.

2.2. Jadwal Jasa Konsultan
Batas-batas untuk jangka waktu, termasuk pentahapan, bila ada. (bentuk jadwal pelaksanaan terlampir).

2.3. Jenis dan Ruang Lingkup Jasa Konsultan

2.3.1. Jenis jasa Konsultan

Jasa Proyek :
* Supervisi/Pengawasan Konstruksi
* Jasa Pengawasan Konstruksi
* Mengukur Kuantitas pekerjaan dan pengesahan pembayaran sela/intrim dan pembayaran akhir kepada Kontraktor.
* Merencanakan pekerjaan dan pengelolaan kontrak untuk menjamin penyelesaian pekerjaan pada waktunya dan menghindari persoalan-persoalan pada batas lingkup antara kontrak-kontrak.
* Memeriksa dan menguji mutu hasil kerja dan bahan-bahan.
* Penasehat mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims).
* Rekomendasi pengoperasian dan pemeliharaan.
* Faktor-faktor lain yang terkait misalnya Tinjauan Desain (Review Design) jika diminta Pembuatan dan atau Pemeriksaan "Gambar Terbangun" (As built Drawing).
Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan wewenang Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan berdasarkan kontrak konstruksi yang akan dikelola berdasarkan konsep tugas.

2.3.2. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan dan Teknis Pelaksanaan

2.3.2.1. Pengawasan Konstruksi tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu :
a. Membantu dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu
b. Membantu dalam Review Design
c. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
d. Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek.
e. Bekerjasama dengan Staff Proyek dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah teknis.

2.3.2.2. Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan sesuai dengan tahapannya adalah sebagai berikut :

a. Membantu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) di Griya Agung Palembang.
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/ proyek dan menjamin bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak.
Uraian detail pekerjaan pengawasan sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-peraturan di Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
2. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada Kontraktor dengan cara yang sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik.
3. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan dilapangan/-proyek betul-betul memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai dengan testing material yang dilaksanakan secara benar.
4. Memeriksa semua gambar-gambar (Shop Drawing, Detail Drawing & As built Drawing) dengan teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen.
5. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada Kontraktor untuk memperbaiki semua kerusakan-kerusakan kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi.
6. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir proyek sebelum pelaksanaan Take Over Kontraktor.
b. Membantu dalam Review Design
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai berikut :
1. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh Kontraktor guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang direkomendasikan/diperlukan.
2. Menyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang direkomendasikan/ diperlukan.
3. Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum serta perubahan tender dokumen sehubungan dengan Review Design tersebut.
c. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
d. Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek. laporan itu meliputi :
1. Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat pada waktunya, teliti dan menunjukkan secara fisik dan finansial kemajuan proyek.
2. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap setiap kesulitan-kesulitan yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi proyek dalam waktu mendatang atau lain-lain sebab yang diperkirakan dapat menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan tersebut diatas.
3. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal-hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
4. Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan-bahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja dilapangan, keterlambatan peralatan, keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa lainnya.
5. Membuat file yang baik sehubungan dengan korespondensi/ surat-menyurat dengan pihak Kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan dan lain-lainnya.
6. Membuat catatan-catatan dan memfilenya secara baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material, Sertifikat pembayaran (Payment Certificates), pengukuran volume pekerjaan dilapangan, back up perhitungan dan as built drawings.
7. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.
8. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan untuk Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) di Griya Agung Palembang
yang memuat masalah-masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-lampirannya yang meliputi : file change order, file as built drawing dan file Hasil Test.
e. Bekerjasama dengan staff Proyek/ Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah teknis, tugas itu meliputi :
1. Mengesahkan bersama-sama dengan staf Proyek, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan terhadap Monthly Progress, Payment Certificates dan Final Payment Certificates.
2. Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan dimasa datang dengan memberikan gambar/sketsa dan perhitungan-perhitungan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pimpinan.
3. Membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor, penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak atau hal-hal lainnya.
4. Menyiapkan Change Order, sesuai dengan petunjuk dari atas, mengajukan usulan perubahan rencana/design, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya.
5. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak seperti : kantor, bengkel (workshop), gudang, peralatan dan lainnya.

2.3.2.3. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.

2.3.2.4. Setiap hasil pengawasan konstruksi diketahui dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.

2.3.2.5. Hasil akhir yang dituangkan dalam laporan akhir Pengawasan Konstruksi harus mencakup seluruh Bidang yang tercantum dalam T.O.R. lengkap dengan gambar-gambarnya.

2.3.2.6. Waktu yang disediakan untuk pekerjaan ini adalah 3,0 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender, sesuai dengan time schedule pelaksanaan pekerjaan pada lampiran.
Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan wewenang Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan berdasarkan Konstruksi yang akan dikelola berdasarkan konsep tugas.

2.3.3. PERSYARATAN TEKNIS

2.3.3.1. Persyaratan Umum Layanan Jasa Konsultan

Jenis layanan yang harus dipersiapkan oleh konsultan, yaitu Team Supervisi yang akan melaksanakan supervisi/pengawasan pekerjaan konstruksi ini, pemantauan atau kemajuan pekerjaan dan kualitas teknis dari pelaksanaan pekerjaan, review semua usulan pekerjaan design dan perubahan kontrak bila ada.

Koordinasi kegiatan Team Pengawas akan dilaksanakan bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.

Supervisi dari pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan oleh konsultan sebagai wakil Direksi Teknik seperti yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan akan dibantu oleh Team Supervisi Lapangan yang bertindak sebagai "Wakil Direksi" seperti yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Kewenangan yang dilimpahkan kepada Team Supervisi Lapangan oleh Direksi Teknik termasuk masalah-masalah teknis dan kontraktual yang secara jelas disebutkan dalam dokumen kontrak dan tidak dipermasalahkan oleh Kontraktor.Untuk masalah-masalah keuangan, teknis dan kontraktual yang tidak disebutkan secara jelas dalam dokumen kontrak dan timbul masalah, keputusan akan diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, tidak oleh Konsultan.

2.3.3.2. Fasilitas Untuk Layanan Kesehatan
Semua fasilitas keperluan pekerjaan jasa konsultan untuk personil seperti perumahan harus disediakan oleh Konsultan.

2.3.3.3. Tata Usaha dari Layanan Keahlian
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan Layanan Jasa Konsultan, sesuai dengan kerangka acuan tugas ini. Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan akan bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas Layanan Jasa Konsultan, termasuk sistem pembayaran atas Layanan Jasa Konsultan ini secara Keseluruhan.
2.3.3.4. Apresiasi Terhadap Filosopi Pembangunan Pelataran Helipad Type SA
330 ( Puma ) di Griya Agung Palembang. Konsultan harus menyakinkan Kontraktor seperti yang dilakukan juga terhadap staffnya akan filosopi dari program Pembangunan Pelataran Helipad Type SA 330 ( Puma ) di Griya Agung Palembang. serta metodologi pengawasan yang dipakai oleh peraturan yang berlaku serta anggapan-anggapan yang digunakan dalam penyusunan Dokumen Lelang dan pekerjaan yang harus diawasinya.
Secara khusus Konsultan harus memberikan pengertian kepada semua personil yang terlibat dilapangan bahwa Dokumen Kontrak untuk pekerjaan ini didasarkan pada perencanaan yang disederhanakan, sebagian menggunakan gambar dan potongan melintang serta detail-detail standar dan pada waktu mobilisasi dari pelaksanaan konstruksi.

Konsultan harus membuat jadwal mobilisasi staff dan kegiatan lainnya dan menjamin bahwa pengawasan detail dilapangan dapat siap secepat mungkin sebelum tahap pelaksanaan konstruksi dimulai.

2.3.3.5. Jadwal Jumlah Orang, Bulan, Jadwal Pekerjaan dan Penempatan Tenaga Personil Konsultan yang dibutuhkan dalam layanan pekerjaan ini dan lamanya penempatan dari masing-masing staff dapat dilihat pada daftar terlampir.

2.4. Keahlian yang diperlukan

Tenaga Ahli, Spesialisasi tenaga ahli yang diperlukan tergantung pada lingkup Jasa Supervisi, dapat meliputi spesialisasi dalam beberapa atau semua bidang sebagai berikut :

2.4.1 Supervision Engineer / Team Leader
Supervision Engineer harus seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), yang mempunyai pengalaman dibidang Pengawasan Pembangunan Gedung minimum selama 5 (lima) tahun.
Dia akan berkedudukan ditempat berdekatan dengan tempat-tempat pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Tugas dan tangung jawabnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan dengan :
- Inspeksi secara teratur ke paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
- Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
- Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara-cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan "Change Order" yang diperlukan.
b. Membuat pernyataan penerimaan ("Acceptance") atau penolakan ("Rejection") atas material dan produk pekerjaan.
c. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor. Segera melaporkan kepada pemimpin proyek fisik apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami kelambatan lebih dari 15 o dari rencana. Membuat saran-saran penanggulangan serta perbaikan.
d. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan, dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
e. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan finansial, serta menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
f. Menyusun justifikasi teknis, termasuk gambar dan perhitungan, sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.
g. Mengecek dan menandatangai dokumen pembayaran termin kontraktor.
h. Mengecek dan menandatangani dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan.

2.4.2. Inspector
Inspector bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.
Inspector adalah Sarjana Teknik Sipil (S1). Untuk sarjana muda sipil harus mempunyai pengalaman 4 (Empat) tahun Tugas dan tanggung jawab inspector mencakup, tapi tidak terbatas, hal-hal sebagai berikut :
 Mengikuti petunjuk dalam melaksanakan tugasnya.
 Mengadakan pengawasan yang terus menerus dilokasi proyek yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen DInas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dokumen. Semua hasil pengamatan harus dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.
 Terus menerus mengawasi dan mencatat serta mengecek hasil pengukuran.
 Menyiapkan pengawasan yang terus menerus di lapangan setiap harinya, termasuk menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang digunakan oleh kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan harian.
 Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi, mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan dan kebutuhan tenaga kerja peralatan dilapangan, jumlah pekerjaan yang telah selesai, dan pengukuran lapangan, hal-hal khusus dan sebagainya, dengan formulir laporan yang standar dan dikirim ke Pejabat Pembuat Komitmen BKKBN Provinsi Sumatera Selatan.
 Membantu direksi lapangan untuk meng"opname" hasil pekerjaan atas pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai.

2.4.3. Office Administrasi / Operator Komputer

Lulusan lembaga pendidikan/Akademi Komputer yang sudah berpengalaman dalam menggunakan komputer.
Tugas dan tanggung jawab operator adalah memasukan data kedalam komputer dan menganalisa sesuai dengan petunjuk.


2.5. Syarat-syarat Laporan

Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan pengirim laporan ditetapkan sebagai berikut :

2.5.1. Laporan Mingguan

Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggunakan bentuk standar sesuai yang dikeluarkan oleh Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, menunjukkan kemajuan fisik tiap hari dari tiap paket. Isi statistik yang utama dari laporan mingguan harus disampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, dalam waktu akhir Minggu.

2.5.2. Laporan Bulanan

Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggunakan bentuk standar sesuai yang dikeluarkan oleh Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, menunjukkan kemajuan fisik.

2.5.3. Laporan Akhir

Pada saat berakhirnya layanan konsultan pada masing-masing paket kontrak, hal ini adalah segera setelah Take Over (TO), konsultan harus menyerahkan Laporan Akhir, yang berisi ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan yang teknis muncul selama pelaksanaan, persoalan yang mungkin akan timbul bila ada, dan berbagai macam perbaikan yang diperlukan dimasa datang oleh Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar