Rabu, 05 Oktober 2011

PEMBUKAAN

ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA MUSI BANYUASIN
(IKA MUBA)


PEMBUKAAN

Bahwa kami segenap warga masyarakat yang berasal dari keluarga Musi Banyuasin yang berada di Kota Palembang dan diluar Kabupaten Musi Banyuasin, menyadari perlu adanya suatu wadah berkumpul sebagai organisasi yang tetap, mandiri dan independen. Tujuan dan manfaat organisasi adalah untuk menampung dan melaksanakan segala aspirasi masyarakat Musi Banyuasin dalam menuju masyarakat Musi Banyuasin yang sejahtera lahir dan batin.

Bahwa organisasi masyarakat merupakan wadah tempat berkomunikasi, berkonsultasi dan bermusyawarah, sehingga benar-benar dapat berfungsi sebagai lembaga “SERASAN SEKATE” dalam melakukan setiap kegiatan atau usaha bersama untuk kemajuan dan nama baik daerah Musi Banyuasin.

Bahwa dengan memanjatkan ridho kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka organisasi masyarakat warga Musi Banyuasin sepakat membentuk suatu wadah yang diberi nama Ikatan Keluarga Musi Banyuasin.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Musi Banyuasin dalam Anggaran Dasar ini adalah Daerah atau wilayah yang termasuk dalam Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

(2) Yang dimaksud dengan masyarakat Musi Banyuasin adalah masyarakat yang berasal dari daerah/wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, baik yang berada di Palembang maupun ditempat-tempat lain.

(3) Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah Musi Banyuasin adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).







BAB II
NAMA SIFAT DAN BENTUK ORGANISASI

Pasal 2
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini diberi nama Ikatan Keluarga Musi Banyuasin, disingkat IKA MUBA

Pasal 3
SIFAT ORGANISASI
(1) IKA MUBA bersifat kekeluargaan dan dijiwai oleh semangat gotong royong.
(2) IKA MUBA tidak berorientasi kepada suatu golongan, dan partai politik.

Pasal 4
BENTUK ORGANISASI
(1) IKA MUBA adalah berbentuk organisasi masyarakat yang bersifat kekeluargaan.
(2) IKA MUBA merupakan wadah kegiatan bermusyawarah/bermufakat, sumbang pikiran masyarakat Musi Banyuasin kepada pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.


BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5
ASAS
IKA MUBA berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6
TUJUAN
(1) IKA MUBA bertujuan memelihara semangat persatuan dan kesatuan masyarakat Musi Banyuasin.
(2) IKA MUBA bertujuan memupuk rasa tanggung jawab, mengembangkan rasa solidaritas, serta mewujudkan kerjasama yang baik untuk mendorong kemajuan daerah dan masyarakat Musi Banyuasin.
(3) IKA MUBA bertujuan turut berpartisipasi kepada pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mewujudkan program-program pembangunan daerah.

BAB IV
TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 7
(1) IKA MUBA berkedudukan di Palembang dan berstatus sebagai Induk Organisasi.
(2) Apabila dipandang perlu dan memenuhi syarat dapat didirikan cabang ditempat-tempat lain.
(3) Apabila dipandang perlu di setiap cabang dapat dibentuk Komisariat-komisariat sesuai dengan kebutuhan.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus Organisasi IKA MUBA terdiri dari:
1. Pembina
2. Dewan Penasehat
3. Dewan Pertimbangan
4. Dewan Pakar
5. Pengurus Harian

Pasal 9
MASA JABATAN
Masa Jabatan Pengurus selama 4 (empat) tahun


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10
(1) Anggota IKA MUBA terdiri dari:
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan

(2) Sifat keanggotaan dapat berbentuk aktif dan pasif.

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 11
Rapat-rapat organisasi terdiri dari:
1. Rapat/Musyawarah Anggota
2. Rapat Pleno
3. Rapat Pengurus Harian





BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 12
(1) Keuangan organisasi didapat dari:
a. Iuran para anggota
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c. Sumber-sumber lain atas dasar kesepakatan Pengurus
(2) Pengelolaan Keuangan organisasi dilakukan secara professional dan transparan.

BAB IX
MOTTO DAN LAMBANG/LOGO ORGANISASI

Pasal 13
(1) Motto organisasi adalah “SERASAN SEKATE”.
(2) Lambang/Logo organisasi berbentuk segi lima tidak beraturan yang didalamnya terdapat gambar bintang, kapas, dan padi yang dirangkai oleh rantai serta tertulis motto”SERASAN SEKATE” dan Ikatan Keluarga Musi Banyuasin.


BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 14
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) IKA MUBA didirikan pada tanggal 4 Juni 1978, untuk waktu yang tidak berbatas.
(2) Untuk pertama kali pengurus IKA MUBA ditetapkan dan disyahkan dalam suatu musyawarah oleh tokoh/masyarakat Musi Banyuasin pada tanggal 7 Oktober 1978.
(3) Keanggotaan asal Kabupaten Banyuasin lepas dari IKA MUBA karena Kabupaten Banyuasin berdiri sendiri (pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin).
(4) Apabila organisasi bubar, maka semua harta kekayaan organisasi ini akan diserahkan kepada Badan Sosial melalui hasil musyawarah dan mufakat pengurus lengkap.

Pasal 15
PENUTUP
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Dasar ini disyahkan untuk pertama kali pada tanggal 6 April 1988 dan disempurnakan kembali pada rapat pleno pengurus periode 2003-2006 pada tanggal 8 Juni 2003. kemudian disempurnakan pada tanggal 27 Februari 2010.
(3) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: Palembang
Pada Tanggal: 27 Februari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar